Mengenal Pasukan Pramuka Penggalang, Dewan Kehormatan, Dan Dewan Penggalang
Pasukan Penggalang atau hanya disebut pasukan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas 32 orang Pramuka Penggalang. Pasukan Penggalang dibagi dalam 4 regu yang masing-masing regu terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penggalang.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap ada Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Pasukan Penggalang merupakan tempat pembinaan Pramuka orang 11 sampai 15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
Pembentukan pasukan ini bertujuan untuk penghimpunan, manajemen, penggerak dan pengarahan para peserta dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penggalang untuk mencapai pengirim.
Ketentuan Umum
- Pasukan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penggalang.
- Pasukan Penggalang putra terpisah dengan pasukan Penggalang putri.
- Pasukan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Regu” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penggalang.
- Pembentukan regu dilakukan oleh Pramuka Penggalang sendiri, dan bila perlu dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
- Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu anak-anak nama hewan dan regu putri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
- Tiap regu dengan bendera regu bergambar sesuai dengan nama-nama regu.
Kepemimpinan
- Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penggalang menjalankan tugas 23 tahun sedang Pembantu Pembina 21 tahun.
- Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang putri harus dijabat oleh Wanita.
- Untuk membantu Pemimpin Regu yang ditunjuk sebagai Wakil Pemimpin Regu di antara anggota regu.
- Diharapkan para Pembina atau Pembantu Pembina agar membiasakan menyebutkan Pinru dengan sebutan Pemimpin Regu lagi Ketua Regu.
- Oleh dan dari para Pemimpin Regu yang memilih untuk melakukan tugas yang disebut Pemimpin Regu Utama dari Pratama.
Dewan Penggalang
Untuk pendidikan cabang para Pramuka Penggalang, didirikan Dewan Penggalang, yang disingkat Dewan Penggalang. Dewan Penggalang beranggotakan:
- Para Pemimpin Regu (Pinru).
- Wakil Pemimpin Regu (Wapinru).
- Pemimpin Regu Utama.
- Pembina Penggalang.
- Para Pembantu Pembina.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan masalah Dewan Penggalang antara lain:
- Dewan Penggalang mengadakan pertemuan minimal sebulan sekali.
- Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sementara jabatan Penulis / Sekretaris dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang oleh anggota Dewan Penggalang yang dipilih melalui musyawarah.
- Dewan Penggalang dan penanggulangan yang dilakukan oleh Dewan Penggalang.
- Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina sebagai penasehat, pengarah, pembimbing dan memiliki hak mengambil keputusan terakhir.
Dewan Kehormatan
Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas:
- Para Pemimpin Regu (Pinru).
- Pemimpin Regu Utama (Pratama)
- Pembina.
- Para Pembantu Pembina.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan masalah Dewan Penggalang antara lain:
- Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal-hal yang terjadi yang memutar tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
- Hasil putusan berpihak ke Pembina Gugus depan.
- Ketua dan Wakil Ketua Kehormatan Penggalang adalah Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, sedang dalam proses adalah salah satu Pemimpin Regu.
Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:
- Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
- Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu dan Pratama.
- Untuk menentang kode kehormatan.
- Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
- Anggota yang menganggap lebih dari satu tindakan yang digunakan dalam pertemuan Dewan Kehormatan.
Sumber dari SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang Langkah Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Semoga bermanfaat bagi adik" penggalang.
No comments:
Post a Comment